Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika

BPBJ SETDA KABUPATEN MIMIKA

Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP

Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP


           Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika melakukan Sosialisasi Skema Integrasi Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP serta pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika pada hari Kamis 22 Februari 2024 yang di hadiri para Kepala OPD, Kasubag Program dan Operator. Tahun 2024 ini penginputan pengadaan barang dan jasa penentuan tender dan sebagainya menggunakan Sistem Aplikasi Baru yaitu SIPD RI dengan fitur yang lebih lengkap. 

Dalam sistem SIPD RI semua proses tender melalui sistem dan penginputan tidak manual lagi dan sekarang terintegrasi oleh SIRUP LKPP. Dari perencanaan dan penganggaran masuk ke SIPD RI lalu kemudian ditarik ke SIRUP. Sesuai Peraturan Presiden dan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tanggal 31 Maret 2024 batas akhir penginputan RUP.

Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan tentang regulasi dan teknis penginputan RUP dalam lingkup Pemkab Mimika. 

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Setda Mimika, Willem Naa dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan telah diubah dengan peraturan Presiden no 12 tahun 2021.

Dalam aturan terbaru itu jelas mewajibkan setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SIRUP.